RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:17 WIB
"Pelarangan memiliki VCD porno tidak pantas dimasukkan dalam draf RUU ini. Karena itu wilayah privat seseorang," tambahnya
Baca Juga:
Meski demikian, FPDIP tetap mengecam penyebarluasan produk pornografi baik untuk kepentingan komersil maupun tidak pada ruang publik karena itu merusak generasi muda.(esy/JPNN)
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat