RUU PPDT Akhirnya Masuk Paripurna
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) lolos untuk diajukan pada sidang paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.
"Beberapa substansi memang membutuhkan pembahasan mendalam, seperti pengertian daerah tertinggal," kata Ketua Panja RUU PPDT Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Selain itu, kriteria dan penentuan daerah tertinggal juga menjadi salah satu diskusi yang menarik. Juga perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengawasan dan evaluasi serta pembiayaan.
"Perlu ada kebijakan fiskal bagi daerah-daerah tertinggal dalam konteks ini. Diantaranya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah perlu memprioritaskan seluruh daerah tertinggal untuk mendapatkan alokasi DAK,” tambahnya.
JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani