RUU PPDT Akhirnya Masuk Paripurna
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:51 WIB
RUU ini juga harus memuat makna kata percepatan yang dimaksud secara jelas. Secara substantif, percepatan pembangunan daerah tertinggal harus direncanakan, tersistem dan terstruktur dengan baik, dilaksanakan dengan baik serta dilakukan pengawasan secara komprehensif, serta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal akan tepat pada sasaran dan tujuan yang diharapkan. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta