RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
Selasa, 29 November 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal (PPDT). Apalagi RUU PPDT merupakan salah satu RUU Prioritas Tahun 2011. Konsentrasi pembangunan di Jawa menyebabkan munculnya kesenjangan di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Selain permasalahan kualitas pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan yang lebar, juga kurangnya keterkaitan kegiatan pembanguan antar wilayah.
RUU ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia. Selama ini pelaksanaan pembangunan seringkali terjadi kesenjangan antar wilayah yang ditandai dengan terkonsentrasinya pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Baca Juga:
"Hadirnya RUU ini kami harapkan bisa mengatasi kesenjangan tingkat pembangunan antar wilayah yang terjadi selama ini," kata Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Selasa (29/11).
Baca Juga:
"Apalagi daerah perbatasan, pesisir dan kepulauan." ujarnya.
JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta