RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
Selasa, 29 November 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal (PPDT). Apalagi RUU PPDT merupakan salah satu RUU Prioritas Tahun 2011. Konsentrasi pembangunan di Jawa menyebabkan munculnya kesenjangan di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Selain permasalahan kualitas pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan yang lebar, juga kurangnya keterkaitan kegiatan pembanguan antar wilayah.
RUU ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia. Selama ini pelaksanaan pembangunan seringkali terjadi kesenjangan antar wilayah yang ditandai dengan terkonsentrasinya pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Baca Juga:
"Hadirnya RUU ini kami harapkan bisa mengatasi kesenjangan tingkat pembangunan antar wilayah yang terjadi selama ini," kata Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Selasa (29/11).
Baca Juga:
"Apalagi daerah perbatasan, pesisir dan kepulauan." ujarnya.
JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini