RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah

RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah

Terkait dengan hal tersebut di atas, perlu diciptakan sistem pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional yang fokus mengatasi kesenjangan antar wilayah. Sistem tersebut, juga harus mampu merumuskan dan menentukan strategi pembangunan yang berpihak pada daerah tertinggal.  "Basisnya bukan hanya di kabupaten, tapi desa sebagai satuan daerah yang paling kecil." kata anggota Baleg Ali Wongso.

Data dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Kemen-PDT) pada awal periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 terdapat 199 kabupaten tertinggal, 50 diantaranya telah keluar dari daftar daerah tertinggal berdasarkan ukuran ketertinggalan. Namun, sejalan dengan adanya pemekaran daerah, terdapat 34 kabupaten daerah otonom baru hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggal. Sehingga, pada akhir tahun 2009 masih terdapat 183 kabupaten tertinggal.  (esy/jpnn)

JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News