RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
Selasa, 29 November 2011 – 20:02 WIB
Terkait dengan hal tersebut di atas, perlu diciptakan sistem pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional yang fokus mengatasi kesenjangan antar wilayah. Sistem tersebut, juga harus mampu merumuskan dan menentukan strategi pembangunan yang berpihak pada daerah tertinggal. "Basisnya bukan hanya di kabupaten, tapi desa sebagai satuan daerah yang paling kecil." kata anggota Baleg Ali Wongso.
Data dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Kemen-PDT) pada awal periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 terdapat 199 kabupaten tertinggal, 50 diantaranya telah keluar dari daftar daerah tertinggal berdasarkan ukuran ketertinggalan. Namun, sejalan dengan adanya pemekaran daerah, terdapat 34 kabupaten daerah otonom baru hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggal. Sehingga, pada akhir tahun 2009 masih terdapat 183 kabupaten tertinggal. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Pramono Sebut Anak Abah dan Ahokers Mendukung Dirinya di Pilgub Jakarta
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng