RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Atas keputusan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan pekerja rumah tangga.
Pengesahan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.
“Agenda hari ini mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Puan yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT.
Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir.
“Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya rapat paripurna,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Mereka yang datang berasal dari Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah.
Ketua DPR Puan Maharani mendapat apresiasi dari pekerja rumah tangga setelah memimpin jalannya rapat paripurna yang mengesahkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal