RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PPRT) pemerintah menggelar lebih lanjut diskusi bersama DPR dan pihak terkait.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU PPRT telah mandek hampir belasan tahun.
Pasalnya, sampai saat ini RUU PPRT masih tertahan di DPR dan belum diparipurnakan untuk menjadi RUU usulan inisiatif legislatif.
"RUU PPRT merupakan inisiatif Baleg dan sampai sekarang belum disahkan di rapat paripurna sebagai insiatif DPR," ujar Edward di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (30/9).
Eddy sapaaan akrabnya, menjelaskan pemerintah tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut RUU PPRT karena sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pasca disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT.
Karena itu, pemerintah tidak bisa melakukan intevensi apapun untuk mendorong DPR agar segera memparipurnakan RUU PPRT.
"Jika pemerintah aktif mendorong DPR memparipurnakan RUU PPRT, kemungkinan besar akan terjadi cacat prosedural," ungkapnya.
Adapun RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. RUU sudah diajukan pada 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PRT.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan