RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PPRT) pemerintah menggelar lebih lanjut diskusi bersama DPR dan pihak terkait.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU PPRT telah mandek hampir belasan tahun.
Pasalnya, sampai saat ini RUU PPRT masih tertahan di DPR dan belum diparipurnakan untuk menjadi RUU usulan inisiatif legislatif.
"RUU PPRT merupakan inisiatif Baleg dan sampai sekarang belum disahkan di rapat paripurna sebagai insiatif DPR," ujar Edward di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (30/9).
Eddy sapaaan akrabnya, menjelaskan pemerintah tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut RUU PPRT karena sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pasca disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT.
Karena itu, pemerintah tidak bisa melakukan intevensi apapun untuk mendorong DPR agar segera memparipurnakan RUU PPRT.
"Jika pemerintah aktif mendorong DPR memparipurnakan RUU PPRT, kemungkinan besar akan terjadi cacat prosedural," ungkapnya.
Adapun RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. RUU sudah diajukan pada 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PRT.
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut