RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya
Jumat, 30 September 2022 – 20:33 WIB

Pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PPRT di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Wenti Ayu/JPNN
"Pemerintah baru bisa membahas RUU tersebut secara prosedural jika DPR telah mengesahkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian ketua DPR mengirim surat kepada presiden dan presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut," tegas Eddy.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PRT.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan