RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
Kamis, 03 September 2009 – 22:24 WIB

RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mempertanyakan motivasi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Karena RUU yang diajukan ke DPR tersebut banyak bersinggungan dengan nilai-nilai agama tertentu. Jika diloloskan berarti DPR membiarkan pemerintah campur tangan dalam masalah syariat agama. Dari draft RUU yang diajukan pemerintah ke DPR, ada sebuah perubahan paradigma yang sangat menyesatkan dari semula semuanya halal kecuali yang diharamkan menjadi semuanya diharamkan kecuali yang dihalalkan melalui label halal yang dikeluarkan pemerintah. “Ini sangat bertentangan dengan syariat yang menyatakan semua adalah halal, kecuali yang diharamkan. Artinya, tanpa sertifikat suatu barang akan haram, berdasarkan UU tersebut,” ungkap Said.
“Mengapa pemerintahan SBY mengajukan RUU tentang jaminan produk halal ini. Sebenarnya ada apa sesungguhnya dengan negara kita?” tanya Said Abdullah, dalam acara buka puasa bersama dengan wartawan di Jakarta, Kamis (3/9). Diingatkan Said, pemerintah sebetulnya tidak perlu mencampuri agama tertentu dan syariatnya dengan cara apapun. Seharusnya negara membiarkan penyelenggaraan kegiatan beragama seperti selama ini.
Baca Juga:
"Ada tiga hal yang perlu dipikirkan secara matang dalam pembuatan suatu UU, yaitu memperhatikan kemauan konstitusi. Pada pembukaan konstitusi jelas tertera bahwa pemerintah menjamin dan melindungi segenap masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Terus undang-undang tersebut sebenarnya melindungi siapa,” tegas Said.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mempertanyakan motivasi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan