RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat

RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
RUU Jaminan Produk Halal tersebut, lanjutnya, jelas akan semakin mempersulit keadaan masyarakat dan juga akan menimbulkan high cost economy, yang sesungguhnya bisa dihindarkan pemerintah.

"Apa jadinya, jika setiap produk akan dihitung dari jumlah unitnya, lalu kini akan dikenakan tambahan dana untuk label halal yang akhirnya akan dibebankan pada konsumen. Kalau misalnya, harga label Rp8/unit, maka produksi sebanyak 1 miliar produk akan dikenakan beban tambahan Rp8 miliar, yang pasti akan dibebankan pada konsumen. Ini kan jadi beban tambahan baru yang pasti akan memberatkan baik produsen maupun konsumen,” tegasnya.

Karena itu menurut Said, untuk menentukan masalah halal dan haram tersebut cukup diserahkan saja kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Negara jangan campur tangan masalah syariat agama. Jadi RUU yang diajakan pemerintah ini batal demi hukum dan menghormati syariat salah satu agama,” tegas Said. (fas/JPNN)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mempertanyakan motivasi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News