RUU Protap Belum Disentuh Lagi
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:06 WIB
JAKARTA -- Setelah tragedi meninggalnya Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat pada 3 Februari 2009, hingga saat ini DPR belum pernah lagi membahas RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Begitu pun, anggota DPR hasil pemilu 2009 juga belum pernah membahas RUU Protap.
Bahkan, RUU yang sempat kontroversial itu juga tidak masuk dalam paket 22 RUU yang sudah diajukan DPR ke pemerintah, yang hingga kini belum keluar amanat presiden (ampres)-nya untuk pembahasan di DPR.
Baca Juga:
Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay menjelaskan, kalau toh masa jeda atau moratorium pemekaran sudah habis lantas RUU Protap dibahas di DPR, maka pembahasannya akan disesuikan dengan ketentuan baru mengenai pemekaran, yang kemungkinan besar persyaratannya diperketat.
"Dan Komisi II DPR yang sekarang juga belum pernah membahas RUU Protap itu," ujar Amrun Daulay saat dihubungi JPNN, Kamis (11/3).
JAKARTA -- Setelah tragedi meninggalnya Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat pada 3 Februari 2009, hingga saat ini DPR belum pernah lagi membahas RUU pembentukan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian