RUU Provinsi Tapanuli Terganjal Sibolga
Sabtu, 28 Juni 2014 – 01:32 WIB
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengakui, memang dari paket 65 RUU pemekaran, hasil kajian pemerintah hanya sekitar separohnya saja yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Hanya saja, kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, penentuan layak tidaknya versi pemerintah, hanya menggunakan kajian akademis dan pengecekan lapangan. Jadi, lanjutnya, hasil kajian pemerintah masih harus dibahas lagi bersama DPR.
"Hasilnya bagaimana, ya tergantung nanti proses pembahasan DPR bersama pemerintah," terang Hakam Naja kepada JPNN kemarin (27/6). (sam/jpnn)
JAKARTA - Dari empat RUU pemekaran di wilayah Sumut, hanya satu yang menghadapi ganjalan, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Berdasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak