RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB

RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Paula Sinjal, RUU ini mengatur tentang gaji, jenis pekerjaan hingga rekrutmen pembantu rumah tangga.
"RUU ini disusun agar bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkap aktifis perempuan asal Sulut ini, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/7).
Baca Juga:
Ia mengatakan, RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional dan panitia kerja sudah menggelar uji publik. "Hal ini (RUU PRT) sangat diperlukan untuk menjaga hubungan majikan dan pembantu agar tetap dalam koridor yang sebenarnya tanpa menghilangkan kedekatan hubungan emosional manusiawi yang saling membutuhkan," bebernya.
Lanjut Paula, dengan adanya RUU ini, akan mampu membantu mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Seperti yang sudah terjadi di negara-negara yang berkembang yang telah memberlakukan undang-undang ini. "Karena pembantu merasa aman dan nyaman serta terlindungi walaupun bekerja sebagai pembantu," katanya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis