RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Paula Sinjal, RUU ini mengatur tentang gaji, jenis pekerjaan hingga rekrutmen pembantu rumah tangga.
"RUU ini disusun agar bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkap aktifis perempuan asal Sulut ini, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/7).
Baca Juga:
Ia mengatakan, RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional dan panitia kerja sudah menggelar uji publik. "Hal ini (RUU PRT) sangat diperlukan untuk menjaga hubungan majikan dan pembantu agar tetap dalam koridor yang sebenarnya tanpa menghilangkan kedekatan hubungan emosional manusiawi yang saling membutuhkan," bebernya.
Lanjut Paula, dengan adanya RUU ini, akan mampu membantu mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Seperti yang sudah terjadi di negara-negara yang berkembang yang telah memberlakukan undang-undang ini. "Karena pembantu merasa aman dan nyaman serta terlindungi walaupun bekerja sebagai pembantu," katanya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya