RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB
Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, RUU ini akan secara rinci menyebut soal hak dan kewajiban pekerja. Termasuk libur mingguan dan hak yang bisa didapatkan tentang keterampilan dan hal lainnya.
"Hingga besaran upah dan perbedaan antara yang penuh atau paruh waktu bekerja, itu juga diatur dalam RUU ini. Sehingga tidak akan menimbulkan dampak hukum bagi kedua belah pihak," pungkas Paula. (ian/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung