RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua

RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama para pakar dan akademisi untuk membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, menegaskan bahwa revisi UU PSK sangat bergantung pada perubahan KUHAP. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pembahasan revisi KUHAP.

“Kami di Komisi XIII akan menyampaikan hal ini. Nantinya, akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. Apalagi, LPSK memiliki keterkaitan dengan Komisi XIII agar dapat dilibatkan secara maksimal dalam pembahasan KUHAP,” ujar Muslim Ayub di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Menurutnya, revisi UU PSK harus dapat menjamin perlindungan bagi saksi dan korban dalam berbagai kasus, termasuk pelanggaran berat dan tindak pidana terorisme. Namun, ia menilai bahwa hingga saat ini belum ada pasal atau nomenklatur yang secara eksplisit memastikan integrasi penuh perlindungan saksi dan korban dalam KUHAP.

Lebih lanjut, Muslim Ayub menyoroti pentingnya pembangunan kantor perwakilan LPSK di daerah-daerah rawan pelanggaran hak asasi manusia, seperti Aceh dan Papua. Menurutnya, keberadaan kantor LPSK di daerah akan memastikan perlindungan saksi dan korban lebih efektif serta tidak terpusat hanya di Jakarta.

“Kami harapkan efisiensi anggaran tetap memperhitungkan skala prioritas. Daerah-daerah dengan kasus pelanggaran berat, seperti Aceh dan Papua, harus memiliki kantor perwakilan LPSK. Jika tidak, LPSK tidak bisa menjadi satu kesatuan dari UU yang kami harapkan,” tegas legislator asal Aceh ini.

Dia juga menyoroti tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban di wilayah yang jauh dari ibu kota. Oleh karena itu, dia menilai pembangunan kantor perwakilan LPSK di daerah tertentu merupakan kebutuhan mendesak.

“Meskipun ada efisiensi anggaran, kantor perwakilan LPSK di daerah tetap harus ada. Wilayah-wilayah prioritas seperti Aceh, Papua, dan Sulawesi harus diperhatikan. Kalau di Jawa, aksesnya masih lebih mudah karena kantor pusat ada di sini, tapi Papua dan Aceh itu sangat berjauhan. Penerbangan saja bisa memakan waktu 3–8 jam. Ditambah lagi keterbatasan SDM, sehingga sangat penting membangun kantor-kantor LPSK di daerah tersebut,” pungkasnya. (tan/jpnn)


Muslim Ayub menekankan pentingnya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pembahasan revisi KUHAP.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News