RUU PT Bukan Pengganti UU BHP
Rabu, 23 Februari 2011 – 00:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT). Meski demikian, RUU itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Harris Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RUU PT. “Kami berupaya untuk membuat suatu kebijakan yang otonom, dinamis dan akuntabel,” terang Harris di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/2).
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, lanjut Harris, Kemdiknas juga memperhatikan beberapa kekurangan-kekurangan yang ada di dalam UU BHP yang telah dicabut beberapa waktu lalu. “Diharapkan RUU Perguruan Tinggi ini akan mampu menjadi payung hukum pendidikan tinggi yang menggantikan UU BHP,” tukasnya.
Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa RUU Perguruan Tinggi sama dengan UU BHP, Harris langsung menyangkalnya. Ditegaskannya, kesamaan antara keduanya tidaklah secara keseluruhan, akan tetapi hanya pada jiwa otonominya saja.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT). Meski demikian, RUU itu
BERITA TERKAIT
- ITTS dan IDCloudHost Jalin Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pendidikan
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman