RUU Revisi UU ASN Prioritas, kok Belum Dibawa ke Sidang Paripurna?
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan Honorer K2 (kategori dua) mempertanyakan alasan RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berstatus prolegnas prioritas, tetapi belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/2).
Diketahui, draft RUU revisi UU ASN sudah disepakati seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), 19 Februari 2020 lalu.
Sebelum dibahas dengan pemerintah, RUU tersebut harus disetujui di sidang paripurna menjadi usul inisiatif dewan.
Namun, sampai penutupan masa sidang dewan kemarin belum ada pembahasan di Badan Musyawarah DPR sehingga belum bisa diparipurnakan.
"Pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Sempat kaget pas baca keterangan dari Pak Baidowi. Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Kenapa tidak di paripurna sekarang? Hanya mereka lah yang tahu," ucap Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, kepada JPNNcom, Kamis malam (27/2).
Meskipun demikian, Nur masih yakin perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan memasukkan pasal tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, terutama honorer K2, akan dibahas dewan bersama pemerintah.
"Yang pasti kami optimistis dan tetap berbaik sangka saja dengan penundaannya dibacakan (dan disetujui, red) di Paripurna, bukan berarti anggota DPR RI tidak setuju UU ASN yang saat ini akan di revisi," ujar Nur Baitih.
Dia berharap pada masa sidang setelah masa reses pada Maret nanti, RUU Revisi UU ASN dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan.
Berita Honorer K2 hari ini: RUU revisi UU ASN yang sudah ditunggu para honorer K2 ternyata tidak termasuk RUU yang dibawa ke sidang paripurna DPR, Kamis.
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir