RUU Revisi UU ASN, Titi Honorer K2: Pemerintah Pasti Merasa Ngeri

RUU Revisi UU ASN, Titi Honorer K2: Pemerintah Pasti Merasa Ngeri
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih tanggapi RUU Revisi UU ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) sudah menyetujui RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai usulan inisiatif dewan.

Namun, kabar tersebut tidak serta merta membuat honorer K2 senang karena isi draftnya hanya akan membuat revisi tersebut menjadi angan-angan.

"Pertama sih kami senang dan menyambut baik revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas. Sebab, sejak awal kami memang mendorong revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer K2 jadi PNS," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (3/4).

Namun, lanjutnya, ketika membaca isi draftnya, justru akan membuat nasib honorer K2 seperti tahun 2017.

Di mana pemerintah tidak sepakat dengan isi draftnya sehingga menolak menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah).

"Saya dan mayoritas honorer K2 pesimistis revisi UU ASN ini akan disetujui. Karena isinya memasukkan honorer nonkategori yang jumlahnya jutaan orang. Kalau jutaan orang masuk, pemerintah malah ngeri melihatnya. Lagipula mau ambil duit dari mana untuk mengangkat semua honorer jadi PNS," tuturnya.

Akan berbeda, kata Titi, bila pemerintah hanya fokus pada penyesalan honorer K2. Lantaran, asal mula revisi UU ASN digodok karena ingin mengangkat honorer K2 usia 35 tahun ke atas jadi PNS.

Kalau kemudian masuk honorer nonkategori, sudah pasti ditolak pemerintah seperti periode 2014-2019.

Pimpinan Honorer K2 Titi Purwaningsih mengomentari draf RUU revisi UU ASN yang sudah resmi jadi inisiatif dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News