RUU RTRW Tahun Ini Kelar
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:32 WIB
JAKARTA-Hingga kini, baru tiga Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi yang sudah menjadi Perda, diikuti sembilan kabupaten dan 1 kota, di Indonesia. Selebihnya belum direvisi, sedang merevisi, dalam tahap proses rekomendasi, proses persetujuan substansi dan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum. “Keluarnya PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjembatani sekaligus jawaban dari munculnya isu-isu terkait hambatan investasi menyangkut alih fungsi kawasan hutan akibat keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,” ujarnya.Regulasi ini dikeluarkan akhir Januari kemarin, diharapkan dapat menetralisir isu tumpang tindih kawasan yang dapat menghambat investasi yang masuk ke Indonesia.
Demikian diungkapkan, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Imam Santoso Ernawi, di Jakarta, Kamis (11/3). “Tetapi kita tetap memberikan batas waktu, waktu mengingat RTRW provinsi tahun ini mestinya harus selesai,” jelasnya. Target pemerintah seluruh revisi RTRW provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2010 ini ditargetkan selesai.
Baca Juga:
Saat ini, status progres revisi RTRW di Indonesia, terdapat 12 kabupaten yang belum revisi. Sedang dalam tahap revisi, 16 provisni, 292 kabupaten dan 799 kota. Dalam proses rekomendasi 58 kabupaten, dan 10 kota, sedangkan 7 provinsi, 27 kabupaten dan 6 kota masih dalam proses persetujuan substansi. Sementara 10 provinsi, 10 kabupaten, dan 98 kota, menunggu persetujuan Menteri PU.
Baca Juga:
JAKARTA-Hingga kini, baru tiga Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi yang sudah menjadi Perda, diikuti sembilan kabupaten dan 1 kota, di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian