RUU RTRW Tahun Ini Kelar
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:32 WIB
Dijelaskan, rancangan peraturan RTRW provinsi dapat ditetapkan bila peruntukan ruang wilayah tersebut secara keseluruhan telah disepakati dan disetujui sebelumnya. Jika belum disepakati, maka ketentuan sebelumnya masih bisa diberlakukan. Selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi yang baru kemudian ditetapkan.
Baca Juga:
Jika belum juga diselesaikan tahun ini, Imam menyatakan, tidak ada sanksi yang mengatur. Namun daerah tersebut dicap tidak mempunyai sensibilitas. Namun begitu, Gubernur juga jangan asal memberikan assesment terhadap RTRWP-nya.Namun, pelanggaran terhadap Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, memberikan sanksi yang lumayan berat. Bagi yang melakukan penataan tidak sesuai dengan UU, akan terkena sanksi.“Mulai dari sanksi administratif, seperti peringatan atau penghentian kegiatan, hingga sanksi denda dan kurungan. Sementara itu, denda untuk korporasi besarnya tiga kali lipat dari denda individual,” katanya.(lev/JPNN)
JAKARTA-Hingga kini, baru tiga Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi yang sudah menjadi Perda, diikuti sembilan kabupaten dan 1 kota, di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat