RUU SDA Batal Disahkan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Ilegal Bisa Makin Marak

RUU SDA Batal Disahkan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Ilegal Bisa Makin Marak
Seorang pengunjung melihat secara langsung pengelolaan air bersih di DAM Duriangkang. Foto: Pradanna P Tampi/antara

Sementara Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Alvin Syahrir, mengemukakan perlunya UU SDA yang baru itu disebabkan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang berlaku saat ini pasca pembatalan UU SDA oleh MK sudah ketinggalan zaman untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.(jpg/jpnn)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (3/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News