RUU SDA Batal Disahkan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Ilegal Bisa Makin Marak
Selasa, 10 September 2019 – 14:47 WIB
Sementara Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Alvin Syahrir, mengemukakan perlunya UU SDA yang baru itu disebabkan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang berlaku saat ini pasca pembatalan UU SDA oleh MK sudah ketinggalan zaman untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.(jpg/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (3/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab