RUU SDA Batal Disahkan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Ilegal Bisa Makin Marak
Selasa, 10 September 2019 – 14:47 WIB

Seorang pengunjung melihat secara langsung pengelolaan air bersih di DAM Duriangkang. Foto: Pradanna P Tampi/antara
Sementara Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Alvin Syahrir, mengemukakan perlunya UU SDA yang baru itu disebabkan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang berlaku saat ini pasca pembatalan UU SDA oleh MK sudah ketinggalan zaman untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.(jpg/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (3/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan