RUU Simalungun Hataran dan Protap Segera Dibahas

F-PKS Dorong Sumatera Tenggara

RUU Simalungun Hataran dan Protap Segera Dibahas
RUU Simalungun Hataran dan Protap Segera Dibahas

jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi tahapan penting bagi upaya pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kabupaten Simalungun Hataran, Sumut, diputuskan DPR.

Lewat forum Rapat Paripurna DPR, kemarin (24/10), seluruh fraksi di DPR RI menyetujui 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru segera mulai dibahas. Protap dan Simalungun Hataran termasuk di dalamnya.

Khusus sikap Fraksi PKS, mendorong agar Provinsi Sumatera Tenggara juga segera masuk agenda untuk bisa ikut dibahas.

Sejumlah fraksi meyakini, pemekaran daerah merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan akses masyarakat dalam partisipasi politik.

Hanya saja, mereka memberikan sejumlah catatan. Fraksi PKB misalnya, lewat juru bicaranya Jazilul Fawaid, kinerja daerah otonom baru harus lebih digenjot lagi.

Sedang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lewat jubirnya Ismet Ahmad mengatakan, pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pertimbangan obyektif, bukan untuk kepentingan satu kelompok elit saja. "Agar bisa berkembang dengan baik, pertimbangannya harus obyektif," ujar Ismet.

Fraksi Partai Golkar melalui Idris Laena selaku juru bicaranya, menilai,  berdasarkan data di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sebagian besar daerah otonomi baru berusia satu dan dua tahun menunjukkan kinerja yang cukup baik.

"Dari 57 daerah otonomi baru, saat usia satu tahun ada 13 DOB sudah bisa mencapai nilai di atas 30 persen dan 12 DOB usia 2 tahun mendapat nilai di atas 70 persen," kata Idris Laena.

JAKARTA - Satu lagi tahapan penting bagi upaya pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kabupaten Simalungun Hataran, Sumut, diputuskan DPR. Lewat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News