RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan Kepada Presiden, Kemendikbudristek: Masih Tahap Perencanaan

RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan Kepada Presiden, Kemendikbudristek: Masih Tahap Perencanaan
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendibudristek Anindito Aditomo. Foto Humas Kemendikbudristek

Adapun RUU Sisdiknas ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi Sumber Daya Manusia (SDM), yang unggul dan berkarakter.

"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” seru Anindito.

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Saat ini, Kemendikbudristek masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News