RUU Sisdiknas Diyakini Jadi Satu-satunya Jalan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Selasa, 06 September 2022 – 03:10 WIB
Melalui revisi UU Sisdiknas, guru di sekolah negeri bisa mendapatkan gaji UMR dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
Sementara penghasilan guru di sekolah swasta akan mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk yayasan swasta akan ditambah supaya bisa memberi gaji yang layak untuk guru.
“Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi DPR menunda pembahasan RUU Sisdiknas untuk Indonesia Cerdas,” seru Lusiyati.(chi/jpnn)
Tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses