RUU Sisdiknas Diyakini Jadi Satu-satunya Jalan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Selasa, 06 September 2022 – 03:10 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Melalui revisi UU Sisdiknas, guru di sekolah negeri bisa mendapatkan gaji UMR dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
Sementara penghasilan guru di sekolah swasta akan mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk yayasan swasta akan ditambah supaya bisa memberi gaji yang layak untuk guru.
“Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi DPR menunda pembahasan RUU Sisdiknas untuk Indonesia Cerdas,” seru Lusiyati.(chi/jpnn)
Tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening