RUU Sisdiknas Mengebiri Hak Guru & Dosen, PGRI Ajukan 5 Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) makin gencar disuarakan kalangan pendidikan. Setelah pada aktivis pendidikan, giliran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang protes keras isi RUU tersebut.
Organisasi profesi di bawah nakhoda Unifah Rosyidi selaku ketum PB PGRI tersebut terang-terangan mengkritisi isi RUU tersebut yang dinilai menyepelekan profesi guru dan dosen.
"RUU Sisdiknas telah mengebiri hak guru dan dosen dengan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen," tegas Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu (28/8).
Dia menegaskan ada lima tuntutan kepada pemerintah terkait RUU Sisdiknas, yaitu:
1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
RUU Sisdiknas dinilai mengebiri hak guru dan dosen. PGRI pun protes keras dan mengajukan 5 tuntutan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas