RUU Sisdiknas Tidak Berpihak kepada Guru, Wajar Ditolak DPR

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Keputusan ini menjadi komitmen keberpihakan DPR RI kepada perbaikan sistem pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui RUU Sisdiknas merupakan salah satu dari 38 RUU yang tak masuk Prolegnas 2023.
RUU Sisdiknas merupakan usul pemerintah. Keputusan ini diambil saat Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama MenkumHAM Yasonna Laoly dan DPD RI pada Selasa (20/9).
Saat itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan mengapa RUU Sisdiknas tak masuk dalam Prolegnas.
Salah satu alasannya lantaran RUU Sisdiknas ini terus menuai protes. DPR pun meminta agar Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU ini lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.
Adapun salah satu kontroversi RUU Sisdiknas ini adalah absennya frasa 'madrasah' dalam Pasal 31 dan 32.
Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.
RUU Sisdiknas dinilai tidak berpihak kepada guru sehingga wajar ditolak Badan Legislasi DPR RI.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!