RUU Sisdiknas Tidak Berpihak kepada Guru, Wajar Ditolak DPR
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Keputusan ini menjadi komitmen keberpihakan DPR RI kepada perbaikan sistem pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui RUU Sisdiknas merupakan salah satu dari 38 RUU yang tak masuk Prolegnas 2023.
RUU Sisdiknas merupakan usul pemerintah. Keputusan ini diambil saat Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama MenkumHAM Yasonna Laoly dan DPD RI pada Selasa (20/9).
Saat itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan mengapa RUU Sisdiknas tak masuk dalam Prolegnas.
Salah satu alasannya lantaran RUU Sisdiknas ini terus menuai protes. DPR pun meminta agar Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU ini lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.
Adapun salah satu kontroversi RUU Sisdiknas ini adalah absennya frasa 'madrasah' dalam Pasal 31 dan 32.
Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.
RUU Sisdiknas dinilai tidak berpihak kepada guru sehingga wajar ditolak Badan Legislasi DPR RI.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?