RUU Sistem Pengupahan Harus Jadi Solusi Berorientasi Daerah

RUU Sistem Pengupahan Harus Jadi Solusi Berorientasi Daerah
Seminar Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan yang diselenggarakan Komite III DPD RI di Universitas Islam Alauddin Makassar ( 18/07/2017). Foto: Humas DPD for JPNN.com

Kedua, standar nilai-nilai religius khususnya nilai syariah harus dimasukkan dalam substansi pasal perundangan.

Ketiga, upah layak dimaknai secara luas dengan memberikan jaminan tunjangan sosial, kesehatan dan asuransi penting sebagai bentuk keamanan kerja dan keselamatan atas resiko kerja.

Empat, besaran upah dapat mempertimbangkan unsur pendidikan dan kualitas kerja. Kelima, perusahaan harus mempertimbangkaan dampak kebijakan pemutusan hubungan kerja.

Keenam, pasal struktur skala pengupahan harus melibatkan komponen tripartit ( Serikat Pekerja, Pemerintah dan Pengusaha ).

Kunjungan kerja dalam rangka uji sahih RUU Sistem Pengupahan diikuti Senator Komite III DPD RI antara lain ; Fahira Idris, SE, MH ( DKI Jakarta ), Bahar Buasan, ST, M.SM ( Bangka Belitung ), AM Iqbal Parewangi ( Sulsel ), Pdt. Carles Simaremare, S.Th, M.Si ( Papua ), Hj.Suriati Armayn (Malut), Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS (Bali), Ir. Stefanus, BAN Liow ( Sulut ), Maria Goreti, S.Sos, M.Si ( Kalbar ), KH Ahmad Sadeli Karim, Lc ( Banten ), Novita Anakotta, SH,MH ( Maluku ), H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc ( Gorontalo ). (adv/jpnn)

 


Komite III DPD RI berupaya menyelesaikan problematika pengupahan melalui kebijakan yang menyajikan solusi komprehensif berorientasi daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News