RUU Sistem Pengupahan Harus Jadi Solusi Berorientasi Daerah
Kedua, standar nilai-nilai religius khususnya nilai syariah harus dimasukkan dalam substansi pasal perundangan.
Ketiga, upah layak dimaknai secara luas dengan memberikan jaminan tunjangan sosial, kesehatan dan asuransi penting sebagai bentuk keamanan kerja dan keselamatan atas resiko kerja.
Empat, besaran upah dapat mempertimbangkan unsur pendidikan dan kualitas kerja. Kelima, perusahaan harus mempertimbangkaan dampak kebijakan pemutusan hubungan kerja.
Keenam, pasal struktur skala pengupahan harus melibatkan komponen tripartit ( Serikat Pekerja, Pemerintah dan Pengusaha ).
Kunjungan kerja dalam rangka uji sahih RUU Sistem Pengupahan diikuti Senator Komite III DPD RI antara lain ; Fahira Idris, SE, MH ( DKI Jakarta ), Bahar Buasan, ST, M.SM ( Bangka Belitung ), AM Iqbal Parewangi ( Sulsel ), Pdt. Carles Simaremare, S.Th, M.Si ( Papua ), Hj.Suriati Armayn (Malut), Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS (Bali), Ir. Stefanus, BAN Liow ( Sulut ), Maria Goreti, S.Sos, M.Si ( Kalbar ), KH Ahmad Sadeli Karim, Lc ( Banten ), Novita Anakotta, SH,MH ( Maluku ), H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc ( Gorontalo ). (adv/jpnn)
Komite III DPD RI berupaya menyelesaikan problematika pengupahan melalui kebijakan yang menyajikan solusi komprehensif berorientasi daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Longgarkan Aturan Pengupahan Selama Darurat Covid-19
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun