RUU SPPA Segera Disahkan di Paripurna
Senin, 09 April 2012 – 12:14 WIB

RUU SPPA Segera Disahkan di Paripurna
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan disahkan dalam paripurna. Itu sebabnya, Komisi III DPR RI dalam dua hari ini terus melakukan penggodokan.
"Target kami, RUU SPPA akan diselesaikan dalam masa sidang ini. Hari ini sampai besok, rapat tim perumus Komisi III dengan pemerintah akan melakukan pembahasan hingga tuntas," kata Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman saat pembahasan rumusan RUU SPPA dengan pemerintah, Senin (9/4).
Baca Juga:
Dia menambahkan, RUU SPPA ini akan dibawa ke sidang paripuna DPR RI Rabu (11/4) atau Kamis (12/4) mendatang. Sementara itu pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Harkristuti Harkisnowo mengatakan, ada beberapa hal baru dimasukkan dalam RUU SPPA. Salah satunya di Pasal 82 huruf d dan e, di mana penyelesaian perkara anak melalui diversi ikut melibatkan organisasi kesejahteraan anak.
Sedangkan untuk pemberian sanksi bagi para pejabat pelaksana yang tidak melaksanakan UU SPPA, ada tiga tingkatan. Yaitu sanksi administrasi, pidana, dan batal demi hukum. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan disahkan dalam paripurna. Itu sebabnya, Komisi III DPR RI dalam dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI