RUU Susduk Belum Sah, DPD Siap Gugat
Rabu, 15 Juli 2009 – 18:54 WIB
JAKARTA -- Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk) yang akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus mendatang, membuat kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kecewa berat. Anggota DPD menilai, materi RUU itu jelas-jelas menggerogoti kewenangan DPD. Anggota Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, Anthony Charles Sunarjo mengatakan, kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah dirampas oleh DPR. Padahal, UUD 1945 jelas-jelas memberikan kewenangan kepada DPD untuk bisa mengajukan RUU. Rencananya, RUU Susduk akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus 2009 dalam sidang paripurna luar biasa DPR. Pengesahan RUU tersebut bersamaan dengan acara pidato nota keuangan yang akan disampaikan Presiden SBY. Anthony menjelaskan, kemungkinan besar DPD akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU tersebut disahkan menjadi UU. "Memang, jalan terakhir ke MK," ujar Anthony. (sam/JPNN)
"DPD masih berhak mengajukan RUU ke DPR. Tapi begitu diterima DPR, RUU itu berganti baju menjadi RUU inisiatif DPR. Ini sangat mengecewakan," ujar Anthony dalam diskusi bertema 'Nasib RUU Susduk di Ujung Tanduk?' yang digelar di gedung DPD, Senayan, Rabu (15/7). Dengan rumusan seperti itu, katanya, DPD tidak akan mampu memperjuangkan kepentingan daerah.
Baca Juga:
Menurutnya, selama ini masyarakat di daerah sudah bisa menilai buruknya kinerja DPD. Dampaknya, 80 persen dari anggota DPD yang ada saat ini, tidak terpilih lagi menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014. "Masyarakat menilai DPD tidak berbuat apa-apa selama lima tahun ini. Tidak ada jembatan atau jalan yang dibangun karena perjuangan anggota DPD. Generasi kedua (DPD periode 2009-2014, red) juga akan mengalami nasib yang sama. Pemilihan anggota DPD mubazir. Masyarakat akan menilai DPD tidak ada gunanya. Kami malu kalau datang ke daerah," ujar anggota DPD dari Maluku Utara itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk) yang akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus mendatang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa