RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus

RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya DPR sepakat bakal mengesahkan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB) tanggal 3 Agustus 2009. "Kesepakatan sudah terbentuk. RUU Susduk akan disahkan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB), 3 Agustus 2009, bersamaan dengan penyampaian nota keuangan presiden dan pembahasan APBN," tegas Wakil Ketua Pansus RUU Susduk, Muhfid A Busyawari, dalam diskusi "RUU Susduk di Ujung Tanduk", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Dalam kegiatan diskusi itu, turut tampil bersama Muhfid antara lain pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cecep Efendi, serta Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Anthony Charles Sunarjo, juga pengamat hukum tatanegara Irman Putra Sidin. Muhfid sendiri menjelaskan, pada awalnya RUU Susduk akan disahkan 21 Juli lalu, namun DPR merasa perlu ada pertimbangan pemerintah sebelum ada pengesahan. Sehingga, rencana awal pun mundur menjadi 3 Agustus pada masa reses DPR.

"RUU Susduk akan menempatkan posisi DPD dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan DPR, dan memberinya wewenang," ujar Muhfid pula.

Sementara itu, Cecep Effendi hanya berharap agar RUU Susduk dapat menjawab tantangan yang dihadapi lembaga DPR dan DPD, antara lain dengan tidak terpenuhinya target legislasi, maupun tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah. "RUU Susduk sekarang seharusnya merefleksikan bagaimana menjawab permasalahan di DPR, serta hubungan kelembagaan DPR, DPD dan DPRD," katanya.

JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya DPR sepakat bakal mengesahkan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News