RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:07 WIB
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya DPR sepakat bakal mengesahkan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB) tanggal 3 Agustus 2009. "Kesepakatan sudah terbentuk. RUU Susduk akan disahkan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB), 3 Agustus 2009, bersamaan dengan penyampaian nota keuangan presiden dan pembahasan APBN," tegas Wakil Ketua Pansus RUU Susduk, Muhfid A Busyawari, dalam diskusi "RUU Susduk di Ujung Tanduk", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Sementara itu, Cecep Effendi hanya berharap agar RUU Susduk dapat menjawab tantangan yang dihadapi lembaga DPR dan DPD, antara lain dengan tidak terpenuhinya target legislasi, maupun tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah. "RUU Susduk sekarang seharusnya merefleksikan bagaimana menjawab permasalahan di DPR, serta hubungan kelembagaan DPR, DPD dan DPRD," katanya.
Dalam kegiatan diskusi itu, turut tampil bersama Muhfid antara lain pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cecep Efendi, serta Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Anthony Charles Sunarjo, juga pengamat hukum tatanegara Irman Putra Sidin. Muhfid sendiri menjelaskan, pada awalnya RUU Susduk akan disahkan 21 Juli lalu, namun DPR merasa perlu ada pertimbangan pemerintah sebelum ada pengesahan. Sehingga, rencana awal pun mundur menjadi 3 Agustus pada masa reses DPR.
Baca Juga:
"RUU Susduk akan menempatkan posisi DPD dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan DPR, dan memberinya wewenang," ujar Muhfid pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya DPR sepakat bakal mengesahkan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan