RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:07 WIB

RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
Cecep lantas mengusulkan untuk memperkuat supporting system DPR, seperti dengan adanya staf ahli, dan perlunya penataan ulang struktur kesekjenan DPR. Selain itu, mekanisme rapat DPR yang bertele-tele menurutnya juga perlu ditata ulang agar lebih efektif.
Sedangkan Irman Putra Sidin menilai bahwa DPR sulit diharapkan untuk bisa menjalankan fungsi representasi rakyat. "Jangankan berpikir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, DPD saja digergaji kewenangannya. Padahal, dengan penguatan DPD, diharapkan bakal terwujud check and balances antar-lembaga parlemen," ujar Irman. (fas/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya DPR sepakat bakal mengesahkan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?