RUU Susduk Disepakati Disahkan 3 Agustus
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:07 WIB
Cecep lantas mengusulkan untuk memperkuat supporting system DPR, seperti dengan adanya staf ahli, dan perlunya penataan ulang struktur kesekjenan DPR. Selain itu, mekanisme rapat DPR yang bertele-tele menurutnya juga perlu ditata ulang agar lebih efektif.
Sedangkan Irman Putra Sidin menilai bahwa DPR sulit diharapkan untuk bisa menjalankan fungsi representasi rakyat. "Jangankan berpikir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, DPD saja digergaji kewenangannya. Padahal, dengan penguatan DPD, diharapkan bakal terwujud check and balances antar-lembaga parlemen," ujar Irman. (fas/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya DPR sepakat bakal mengesahkan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar