RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Kamis, 16 Oktober 2008 – 17:19 WIB
Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, DPD mempertanyakan berbagai terutama soal fungsi dan mekanismenya dengan menekankan lima poin, yakni dasar-dasarnya, pengajuan RUU inisiatif, ikut membahas RUU tertentu; pertimbangan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama; serta pelaksanaan UU tertentu. DPD juga menekankan berkenaan dengan dukungan atas fungsi dan mekanismenya.
Baca Juga:
Khusus untuk soal fungsi pengawasan DPD, Ketua DPD mengingatkan, tidak boleh dibatasi atau direduksi dari bidang-bidang dalam ruang lingkup pembahasan dan pertimbangan DPD sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat sistem presidensiil, diperlukan pengaturan pertimbangan DPD untuk menunda selama jangka waktu tertentu (suspensi) pengambilan keputusan sebagai konfirmasi. (Fas)
JAKARTA - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita juga menyurati Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri