RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa
Selasa, 02 Juli 2013 – 21:27 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang saat ini dibahas DPR bersama Pemerintah sangat diperlukan untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya.
"RUU tentang Desa ini bukan pepesan kosong. Undang-undang tentang desa ini sangat diperlukan Untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, RUU desa ini substansinya pengakuan pemerintah terhadap otonomi desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi bukan pemberian. Tapi pengakuan apa adanya terhadap desa dan itu pasti membahagiakan masyarakat desa. Saya jamin itu," tegas Tarmizi Karim.
Lebih lanjut dia mengungkap sikap pemerintah terhadap keinginan DPR yang memasukan prosentase anggaran dari APBN untuk desa ke dalam RUU Desa.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada