RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa

RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa
RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang saat ini dibahas DPR bersama Pemerintah sangat diperlukan untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya.

"RUU tentang Desa ini bukan pepesan kosong. Undang-undang tentang desa ini sangat diperlukan Untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).

Dijelaskannya, RUU desa ini substansinya pengakuan pemerintah terhadap otonomi desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi bukan pemberian. Tapi pengakuan apa adanya terhadap desa dan itu pasti membahagiakan masyarakat desa. Saya jamin itu," tegas Tarmizi Karim.

Lebih lanjut dia mengungkap sikap pemerintah terhadap keinginan DPR yang memasukan prosentase anggaran dari APBN untuk desa ke dalam RUU Desa.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News