RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa
Selasa, 02 Juli 2013 – 21:27 WIB
"Pemerintah berpandangan prosentase anggaran desa tidak perlu masuk ke dalam UU Desa karena akan menyulitkan kita semua dalam menyikapi keadaan nantinya. Kalau porsi anggaran tidak ditulis lebih membuka ruang bagi kita untuk menyesuaikan keadaan," tegas Tarmizi Karim.
Demikian juga halnya dengan masa jabatan kepala desa. Pemerintah lebih memilih cukup enam tahun saja dan bisa ditambah enam tahun lagi. "Kalau masa jabatan Kades delapan tahun, jika terjadi masalah hukum atau berhalangan tetap maka akan terlalu lama warga desa tidak memiliki Kades yang definitif," ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi