RUU Tipikor jadi Prioritas DPR
Senin, 13 April 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 66 RUU yang sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I antara dewan dengan pemerintah. Salah satu RUU yang menjadi prioritas utama adalah UU Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Target ini harus kita penuhi guna optimalisasi fungsi dewan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kata Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (13/4).
Baca Juga:
Menurut Agung, dari sisi ketersediaan waktu, alokasinya cukup panjang. Karena itu dewan harus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya agar berbagai RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan. "Kita menyadari periode dewan yang sekarang ini tinggal dua masa sidang lagi, yaitu masa sidang IV dan masa sidang I tahun 2009-2014. Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik," katanya.
Ditegaskan Agung, RUU yang harus diprioritaskan adalah RUU tentang Tipikor sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU ini harus selesai sebelum tanggal 19 Desember 2009. "Berarti harus selesai dalam periode sekarang ini," tegasnya, sembari menyebut RUU yang siap untuk dibahas antara lain RUU Perposan, Rahasia Negara, Narkotika, Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, Ketenagalistrikan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus dan RUU Pelayanan Publik.
JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis