RUU Tipikor jadi Prioritas DPR

RUU Tipikor jadi Prioritas DPR
RUU Tipikor jadi Prioritas DPR
JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 66 RUU yang sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I antara dewan dengan pemerintah. Salah satu RUU yang menjadi prioritas utama adalah UU Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Target ini harus kita penuhi guna optimalisasi fungsi dewan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kata Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Agung, dari sisi ketersediaan waktu, alokasinya cukup panjang. Karena itu  dewan harus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya agar berbagai RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan. "Kita menyadari periode dewan yang sekarang ini tinggal dua masa sidang lagi, yaitu masa sidang IV dan masa sidang I tahun 2009-2014. Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik," katanya.

Ditegaskan Agung, RUU yang harus diprioritaskan adalah RUU tentang Tipikor sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU ini harus selesai sebelum tanggal 19 Desember 2009. "Berarti harus selesai dalam periode sekarang ini," tegasnya, sembari menyebut RUU yang siap untuk dibahas antara lain RUU Perposan, Rahasia Negara, Narkotika, Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, Ketenagalistrikan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus dan RUU Pelayanan Publik.

JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News