RUU Tipikor jadi Prioritas DPR
Senin, 13 April 2009 – 17:06 WIB
![RUU Tipikor jadi Prioritas DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir13042009/img130420091678311.jpg)
RUU Tipikor jadi Prioritas DPR
JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 66 RUU yang sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I antara dewan dengan pemerintah. Salah satu RUU yang menjadi prioritas utama adalah UU Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Target ini harus kita penuhi guna optimalisasi fungsi dewan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kata Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (13/4).
Baca Juga:
Menurut Agung, dari sisi ketersediaan waktu, alokasinya cukup panjang. Karena itu dewan harus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya agar berbagai RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan. "Kita menyadari periode dewan yang sekarang ini tinggal dua masa sidang lagi, yaitu masa sidang IV dan masa sidang I tahun 2009-2014. Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik," katanya.
Ditegaskan Agung, RUU yang harus diprioritaskan adalah RUU tentang Tipikor sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU ini harus selesai sebelum tanggal 19 Desember 2009. "Berarti harus selesai dalam periode sekarang ini," tegasnya, sembari menyebut RUU yang siap untuk dibahas antara lain RUU Perposan, Rahasia Negara, Narkotika, Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, Ketenagalistrikan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus dan RUU Pelayanan Publik.
JAKARTA – Dalam masa tugasnya yang hanya tinggal 59 hari kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian 39 Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK