RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan

RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan
RUU Tipikor Terancam Molor, Perppu Tak Diperlukan
"Kami berupaya maksimal dengan mengklasifikasikan delapan isu pokok yang kami bahas bersama Menteri Pertahanan, Menteri Penertiban Negara, Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM, terkait dengan komposisi hakim dan kedudukan peradilan Tipikor," tegasnya.

Selain itu, seperti dijelaskan Dewi lagi, masih ada pembahasan soal pengangkatan hakim non-karir. "Apa kriterianya? Lalu, komposisi hakim karir dan non-karir, jangka waktu penyelesaian kasus?" tuturnya, sambil menambahkan bahwa Pansus ingin membahas ini berdasarkan filosofi dan sudut pandang yudikatif.

Karena itu, menurut Dewi lagi, langkah-langkah yang dilakukan DPR tersebut jangan dilihat sebagai politisasi. Apalagi, draft yang dari pemerintah masih banyak memiliki perbedaan dengan draft dari DPR. "Yang penting kami akan bekerja maksimal," ungkapnya. (fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Penyuap DPR jadi Buron KPK

JAKARTA - Ketua Pansus RUU Peradilan Tipikor, Dewi Amara, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak diperlukan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News