RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal memberikan sejumlah catatan dalam RUU TNI yang kini sudah masuk dalam tahap pembahasan di panitia kerja (panja) dan daftar inventaris masalah (DIM).
Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dalam penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan yang diberikan harus berdasarkan kebutuhan yang terverifikasi dan melalui proses seleksi terbuka.
"Dalam format undang-undang nanti, harus diatur dengan jelas mekanisme penempatan jabatan bagi prajurit TNI yang ditempatkan di sipil maupun sebaliknya. Harus ada key assessment, analisis kepegawaian, dan kebutuhan yang terverifikasi," ujar Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (14/3).
Menurutnya, proses seleksi jabatan di sipil saat ini memiliki berbagai mekanisme seperti fit and proper test, open bidding, dan job fit. Hal serupa juga perlu diterapkan bagi prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya.
"Misalnya di Kementerian Kesehatan butuh Dirjen, lalu ada permintaan dari kepolisian. Sebelum diberikan, harus diverifikasi dulu kebutuhannya, ditawarkan ke beberapa pihak, lalu dilakukan seleksi terbuka," tambahnya.
Terkait pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung, Syamsu Rizal mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut lebih bersifat teknis. Pembahasan dilakukan di luar agenda resmi untuk memudahkan kerja staf sebelum nantinya diplenokan di Komisi I DPR.
"Biasanya dari Komisi akan menunjuk panitia kerja (panja) yang dibagi dalam tiga tim, yaitu tim sinkronisasi, tim analisis, dan satu tim lagi untuk memastikan pembahasan berjalan maraton," ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak anggaran apabila revisi UU TNI menaikkan batas usia pensiun prajurit. Jika terjadi kenaikan usia, pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran yang besar.
Syamsu Rizal menegaskan bahwa setiap jabatan yang diberikan harus berdasarkan kebutuhan yang terverifikasi dan melalui proses seleksi terbuka.
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi