RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi

RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
Soal revisi UU TNI. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Hal itu berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan memperkuat militerisme di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari: SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,

Kemudian, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, dan Dejure.

Mereka menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak urgent, karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah. 

"Yang perlu diubah oleh pemerintah dan DPR ialah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997."

"Agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum, demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Jumat (14/3).

Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News