RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi

Mereka juga menyoroti penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak tepat.
KKP adalah lembaga sipil sehingga prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharusnya mengundurkan diri.
Koalisi menilai sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Namun, justru penyempitan, pembatasan, dan pengurangan TNI aktif untuk duduk dijabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.
"Jadi, jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah," kata mereka.
Mereka juga menyatakan penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan.
"Upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum, sebagai alat pertahanan negara TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya," tutur dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan penanganan narkotika seharusnya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan hukum, pun musti dilakukan secara proporsional bukan represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI