RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi

RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
Soal revisi UU TNI. Foto : Ricardo

"Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi war model dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi execive power," tuturnya.

Mereka juga menyatakan lebih berbahaya lagi jika pelibatan militer dalam operasi selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara, tetapi akan di atur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI. 

Mereka menilai draft pasal dalam RUU TNI secara nyata meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat dan akan menimbulkan konflik kewenangan, serta tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri.

Mereka dengan tegas menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR, karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia. 

"Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada Dwifungsi dalam RUU TNI ialah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI" tegas Koalisi Masyarakat Sipil. (mcr8/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News