RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi

"Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi war model dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi execive power," tuturnya.
Mereka juga menyatakan lebih berbahaya lagi jika pelibatan militer dalam operasi selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara, tetapi akan di atur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI.
Mereka menilai draft pasal dalam RUU TNI secara nyata meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat dan akan menimbulkan konflik kewenangan, serta tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri.
Mereka dengan tegas menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR, karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
"Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada Dwifungsi dalam RUU TNI ialah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI" tegas Koalisi Masyarakat Sipil. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI