RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa

jpnn.com, JAKARTA - Stop Aksi Kekerasan Ketika Koalisi Masyarakat Sipil Gagal Dalam Perang Argumentasi Terkait Bangkitnya Peran Sospol TNI di Balik Revisi UU TNI
DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang di Gedung DPR pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan UU TNI tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk dari Kolaborasi Patriot Indonesia (KOPI).
Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Sekjen KOPI) Urai Zulhendri menilai bahwa pengambilan keputusan tersebut sudah tepat karena melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan.
"Saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini Pemerintah menetapkan UU ini," ujar Urai.
Urai pun menegaskan bahwa tuduhan adanya upaya terselubung membangkitkan peran sosial politik berhasil dipatahkan secara argumentatif.
Mantan Menpolhukam dan Pakar hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD serta mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjayanto adalah di antara tokoh masyarakat yang membenarkan tidak ada kebangkitan dwifungsi TNI di balik revisi UU TNI.
"Kegagalan argumentasi jangan sampai memicu emosi mengambil jalan kekerasan sebagai pelampiasan kemarahan. Ini tidak menunjukan karakter sebagai seorang intelektual," ujarnya.
DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang di Gedung DPR pada Kamis (20/3/2025).
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil