RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

jpnn.com - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.
Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.
Diketahui, kedudukan instansi milite tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI. Ayat 2 berbunyi, 'Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan'.
Berikutnya, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 yang mengungkap 16 hal, yakni:
'Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Demo Tolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar Diwarnai Ledakan
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana