RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
DPR setujui pengesahan RUU TNI jadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di 

DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News