RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
Jumat, 21 Maret 2025 – 11:00 WIB

DPR setujui pengesahan RUU TNI jadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di
DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor Siapa yang Dibakar Demonstran Penolak UU TNI?
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Demo Tolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar Diwarnai Ledakan
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H