RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
Jumat, 21 Maret 2025 – 11:00 WIB

DPR setujui pengesahan RUU TNI jadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri'.
DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?
BERITA TERKAIT
- 4 dari 13 Polisi Melihat Oknum TNI Berbuat Ini di Arena Sabung Ayam Way Kanan
- Komisi I DPR Nilai Polres Tanjung Priok Bantu Jaga Citra Indonesia di Mata Dunia
- Soal Demo RUU TNI di DPRD DIY, Sri Sultan: Jangan Merusak
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- DPR dan Kemendikdasmen Dukung Inisiasi Media Informasi Literasi