RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
DPR setujui pengesahan RUU TNI jadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah itu, penempatan prajurit TNI aktif di luar instansi induk muncul pada Pasal 47 Ayat 1 dalam RUU TNI.

Pasal 47 Ayat 1 berbunyi, 'Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung'.

Berikutnya, usia pensiun prajurit yang bervariatif tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2 sampai 4 dalam RUU TNI.

Ayat 2 berbunyi, 'Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima 

puluh lima) tahun; 

b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News