RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
DPR setujui pengesahan RUU TNI jadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun'.

Ayat 3 berbunyi, 'Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan'.

Ayat 4 berbunyi, 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat),batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden'. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News