RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
RUU TNI: Terdapat 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco.

Kedua, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.

Namun, dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

"Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," jelasnya.

Kedua, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, Dasco menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.

Berikut ini 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, simak juga daftar 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News