RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
RUU TNI: Terdapat 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi:

1. Bidang politik dan keamanan negara.

2. Pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional.

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

4. Intelijen negara

5. Siber dan/atau sandi negara

6. Lembaga ketahanan nasional

7. Search and rescue (SAR) nasional

Berikut ini 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, simak juga daftar 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News