RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
RUU TNI: Terdapat 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

8. Bidang narkotika nasional

9. Pengelola perbatasan

10. Kelautan dan perikanan

11. Penanggulangan bencana

12. Penanggulangan terorisme

13. Keamanan laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia

15. Mahkamah Agung. (sam/antara/jpnn)

Berikut ini 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, simak juga daftar 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News