RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah

RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto/ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut kemungkinan Revisi Undang-Undang TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna menjadi peraturan resmi pada Kamis (20/3).

"Ya, akan dibacakan di Paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

Diketahui, RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI telah disahkan dalam rapat di Tingkat I pada Selasa (18/3) kemarin. Seluruh fraksi sepakat mengubah aturan soal instansi militer Indonesia.

Dave menyadari muncul pihak yang menolak RUU TNI disahkan dalam Paripurna, seperti disampaikan akademisi dan masyarakat sipil.

"Kalau polemik pro atau kontra, sih, itu hal yang lumrah," kata legislator Fraksi Golkar itu.

Menurut Dave, parlemen sebenarnya sudah memastikan dwifungsi ABRI tidak akan kembali setelah pengesahan RUU TNI. 

Dia mengatakan kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI yang membuat pegiat sipil dan akademisi menolak RUU TNI.

"Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pro dan kontra terhadap RUU TNI hal lumrah, tetapi rancangan aturan akan tetap disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News